Wednesday, March 13, 2019

hasil sidang UNDANG UNDANG CYBER INDONESIA

hasil sidang #anticyberwar
Tanggal : 12 maret 2019
Pukul : 14.00 - 20.00

UNDANG UNDANG CYBER INDONESIA

pasal 1

ayat 1
Apabila terjadi war maka yang mengadakan war akan di attack semua grub
Ayat 2
Apabila mereka tetap mau war maka siap grubnya dibubarkan dan tidak boleh membuat grub baru
Ayat 3
Apabila pemicu utamanya member karena rusuh di grub lain.member tersebut diwajibkan diattack selama 3hari

Pasal 2 tentang penggunaan unicode

Ayat1
unicode tidak beh disalah gunakan, unicode boleh digunakan jika ada keperluan mendesak, seperti pengatackan grup porno, rasis, penipuan

Jika sesorang menyebar dengan sengaja  unicode tanpa sepengetahuan team akan di ban selama 2 bulan

Jika seseorang menyebar tidak sengaja unicode tanpa sepengetahuan team akan di ban selama 2 bulan

Jika seseorang menyebar dengan sengaja dengan sepengetahuan team maka team itu akan di ban selama 6  bulan

Jika seseorang menyebar dengan sengaja  dengan sepengetahuan team maka team itu akan dibubarkan

Jika team mendeklarasikan war maka team akan di att semua anggota #AntiCyberWar dan akan dibubarkan


#AntiCyberWar

TTD
hn penyelenggara

No comments:

Post a Comment